Kompas TV nasional peristiwa

Bripda Randy Ramai Disebut akan Berdinas Kembali Setelah Berita Mereda, Ini Tanggapan Polisi

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 15:44 WIB
bripda-randy-ramai-disebut-akan-berdinas-kembali-setelah-berita-mereda-ini-tanggapan-polisi
RB ditahan di Mapolres Mojokerto atas kasus terkait NWR yang bunuh diri di makam ayahnya (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Kabar mengenai Bripda Randy Bagus yang disebut ditangkap hanya karena formalitas dan akan berdinas kembali setelah beritanya mereda,  beredar di media sosial Facebook.

Dalam postingan Facebook tersebut, Bripda Randy disebut tidak diperbolehkan berdinas hanya sementara sampai berita mengenai dirinya dan NWR sudah tidak ada lagi.

Tangkapan layar yang diambil netizen itu juga memperlihatkan Bripda Randy yang mengenakan baju oranye dan berdiri di balik jeruji besi.

Hingga Selasa (7/12/2021) sore, unggahan tersebut sudah mendapat 1.300 reaksi dan 599 komentar dari netizen.

Baca Juga: Terungkap Cara Bripda Randy Bagus Paksa Novia Aborsi: Minum Pil KB hingga Jamu

Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah.

Kombes Gatot mengatakan kabar penangkapan Bripda Randy hanya formalitas merupakan informasi yang tidak benar.

Menurut penuturan Gatot, pihak kepolisian bersungguh-sungguh menuntaskan kasus terkait NWR yang diduga dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Kombes Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Bripda Randy Punya Hubungan dengan Wanita Lain, Tapi Tak Mau Putuskan NWR

Selain itu Gatot memastikan saat ini, Bripda Randy dikenakan ancaman hukuman maksimal di kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

"Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.

Sementara itu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x