Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada
Dalam video tersebut tersangka memanerkan payudara dan alat vital di parkiran mobil arah ke lantai 2 bandara YIA.
Tersangka saat itu dengan sengaja datang kesana dengan tujuan untuk membuat konten, dari konten tersebut banyak mengundang kontroversi.
Tersangka kini dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Kompas TV