Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI akan Sesuaikan Ketentuan Pemerintah Pusat Soal PPKM Selama Libur Nataru

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 12:41 WIB
pemprov-dki-akan-sesuaikan-ketentuan-pemerintah-pusat-soal-ppkm-selama-libur-nataru
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jetski Academy Indonesia, Minggu (7/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, memastikan Pemprov DKI akan menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov DKI akan sesuaikan dengan (ketentuan) pemerintah pusat ya," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/12/2021). 

Riza belum dapat memberikan kepastian apakah Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 atau tidak selama libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. 

"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan (soal PPKM Level 3). DKI (akan mengeluarkan peraturan) itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," tegasnya. 

Baca Juga: Anies Resmi Teken Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Nataru.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini, Selasa. 

Luhut mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merilis Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1430 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru

Kepgub yang diteken Kamis (2/12) pekan lalu tersebut menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub tersebut, dikutip Selasa (7/12).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x