Kompas TV nasional peristiwa

Polri: 12 Orang Eks Pegawai KPK Menolak Jadi ASN Polri

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 11:33 WIB
polri-12-orang-eks-pegawai-kpk-menolak-jadi-asn-polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (2/12/2021) (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri, Selasa (7/12/2021).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jumlah ini bertambah empat orang.

Pada Senin (6/12/2021), delapan orang menyatakan menolak, sementara empat orang yang hari ini memutuskan menolak, kemarin masih mempertimbangkan.

“Yang tidak bersedia 12 (orang), 44 (orang) sudah oke semua” kata Dedi seperti diwartakan Kompas.com, Selasa (7/12).

Dedi menegaskan, 44 orang yang kemarin menyatakan bersedia, tidak berubah pikiran.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memenuhi undangan untuk datang ke Gedung TCNN, Mabes Polri pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: IM57+ Institute: Jadi ASN Polri Salah Satu Bentuk Patahkan Stigma dan Lanjutkan Perjuangan

“Semua diundang untuk sosialisasi teknis perekrutan,” kata Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Senin (6/12/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengataan 57 mantan pegawai KPK diundang hadir untuk sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

“Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut,” kata Irjen Dedi.

Undangan sosialisasi tersebut sejalan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Dalam keterangannya, Dedi mengungkapkan nanti mantan pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

“Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya,” jelas Dedi.

Baca Juga: Pengakuan Novel Baswedan yang Sulit Tolak Tawaran Jenderal Listyo Sigit untuk Jadi ASN Polri



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.