Kompas TV internasional kompas dunia

Hukuman Aung San Suu Kyi Dipotong Jadi Dua Tahun Penjara

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 23:23 WIB
hukuman-aung-san-suu-kyi-dipotong-jadi-dua-tahun-penjara
Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mendapat pengurangan hukuman penjaranya dari empat tahun menjadi dua tahun setelah pengampunan sebagian oleh bos junta militer, 06 Desember 2021 (Sumber: Straits Times via AFP)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Fadhilah

BANGKOK, KOMPAS.TV - Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, mendapat pengurangan hukuman penjaranya dari empat tahun menjadi dua tahun.

Hal itu setelah pengampunan sebagian oleh bos junta militer, seperti dilaporkan televisi pemerintah Myanmar yang dilansir Straits Times, Senin (06/12/2021).

Suu Kyi sebelumnya mendapat hukuman empat tahun penjara karena dianggap terbukti menghasut perbedaan pendapat dan melanggar aturan pandemi Covid-19.

Ini adalah putusan pengadilan pertama dalam serangkaian dakwaan yang ditujukan kepada Suu Kyi oleh rezim junta militer Myanmar.

Suu Kyi, yang memimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang berkuasa, saat ini ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan sejak kudeta.

Dia telah menghabiskan sekitar 15 tahun di bawah tahanan rumah selama episode awal pemerintahan militer Myanmar.

Juru bicara Junta Zaw Min Tun mengatakan kepada BBC, seperti dilansir Straits Times, Suu Kyi akan menjalani hukumannya di tempat dia ditahan saat ini, daripada dikirim ke penjara.

Tidak jelas apakah pengaturan ini akan berlaku untuk hukuman penjara lain yang mungkin dia terima.

Suu Kyi menghadapi beberapa tuduhan lain, termasuk korupsi, melanggar undang-undang rahasia resmi, hasutan, dan memiliki walkie-talkie secara ilegal.

Pendukungnya percaya ini adalah tuduhan palsu yang digunakan untuk mengakhiri karir politiknya.

“Kami sudah tahu mereka tidak akan membebaskannya. Jadi kita harus bertindak, untuk membebaskannya sendiri,” tulis pengguna Facebook Aung Thiha dalam bahasa Myanmar setelah vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi 4 Tahun atas Kasus Penghasutan dan Pelanggaran Prokes

Warga Myanmar berdemonstrasi di Mandalay pada 5 Maret 2021. Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mendapat pengurangan hukuman penjaranya dari empat tahun menjadi dua tahun setelah pengampunan sebagian oleh bos junta militer (Sumber: AP Photo)

Sementara itu, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, mengindikasikan bahwa dia telah menghubungi junta Myanmar untuk mencoba membantu menyelesaikan krisis politik negara itu.

Hun Sen, yang memimpin Asean tahun depan, mengatakan pada Senin bahwa ia kemungkinan akan melakukan perjalanan ke Naypyitaw untuk bertemu dengan kepala junta Min Aung Hlaing.

Menteri luar negeri rezim Myanmar Wunna Maung Lwin juga dijadwalkan mengunjungi Kamboja pada Selasa, dalam salah satu perjalanan luar negeri yang langka oleh seorang anggota junta sejak kudeta militer 1 Februari yang tidak populer.

Anggota parlemen Malaysia Charles Santiago, yang mengetuai Anggota Parlemen Asean untuk Hak Asasi Manusia, menyebut keputusan itu sebagai "parodi keadilan" dan mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi dan lusinan anggota parlemen lainnya yang ditahan "tidak lebih dari alasan oleh junta militer untuk membenarkan perebutan kekuasaan ilegal mereka”.



Sumber : Kompas TV/Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x