Kompas TV nasional hukum

Jaksa Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara dan Maskur 10 Tahun untuk Kasus Suap Urus Perkara di KPK

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 19:40 WIB
jaksa-tuntut-robin-pattuju-12-tahun-penjara-dan-maskur-10-tahun-untuk-kasus-suap-urus-perkara-di-kpk
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Stepanus Robin Pattuju, mantan Penyidik KPK yang menjadi terdakwa suap dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menilai Robin dan rekannya, advokat Maskur Husain, terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan USD36 ribu untuk kepengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Lie Putra Setiawan seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (6/12/2021).

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa.

Baca Juga: Robin Pattuju Mengaku Keluarganya Terancam, Sehingga Buat BAP di Bawah Tekanan

Jaksa dalam pembacaan tuntutan menambahkan, jika Robin tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Lie.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Lie juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Robin.

Antara lain adalah, Robin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ujar Jaksa Lie.

Di samping membeberkan hal yang memberatkan, Jaksa Lie juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Robin Pattuju, yakni berperilaku sopan selama menjalani persidangan.

Selain itu, Robin Pattuju juga belum pernah dihukum.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap untuk kepengurusan lima perkara korupsi di KPK, advokat Maskur Husain dituntut lebih rendah ketimbang Stepannus Robin Pattuju.

Yakni, 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan USD36 ribu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x