BENGKULU, KOMPAS.TV - Video penangkapan tersangka E-F yang dilakukan oleh BNNP Bengkulu di kediamannya di Jalan Lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan pada jumat, 3 Desember 2021 dinihari.
Sebelumnya, tim gabungan terlebih dahulu mengamankan H yang merupakan pengedar sabu yang ditangkap saat akan melakukan transaksi di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap oleh Tim BNNP Bengkulu.
Selain mengamankan dua tersangka, BNNP Bengkulu juga mengamankan barang bukti 38 paket sabu siap pakai senilai 20 juta lebih serta alat hisap sabu yang akan diedarkan di sejumlah wilayah di Bengkulu.
Dengan tangkapan ini, BNNP berhasil menyelamatkan sebanyak 750 warga dari bahaya narkoba.
Kedua tersangka kini terancam penjara hingga seumur hidup.
#Narkoba #PengedarNarkoba #BandarNarkoba #BarangBukti #Bengkulu #BNN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.