Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi 4 Tahun atas Kasus Penghasutan dan Pelanggaran Prokes

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 17:41 WIB
pengadilan-myanmar-vonis-suu-kyi-4-tahun-atas-kasus-penghasutan-dan-pelanggaran-prokes
Warga Myanmar berdemonstrasi di Mandalay pada 5 Maret 2021 menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi dari tahanan junta militer Myanmar. Pada Senin (6/12/2021), Suu Kyi divonis empat tahun penjara atas dua kasus. Ia masih dijerat kasus lain dengan potensi hukuman total lebih dari 100 tahun. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pemimpin tertinggi Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi,  divonis empat tahun penjara pada Senin (6/12/2021). Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dua tuntutan, yakni penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Suu Kyi disidangkan dalam pengadilan khusus di Naypyidaw. Pengadilan ini tertutup dari media atau pengamat independent.

Akan tetapi, seorang pejabat hukum bersedia membocorkan hasilnya kepada Associated Press. Namun, ia tidak mau namanya diungkap karena takut dihukum junta militer.

Menurut pejabat itu, sidang ini baru mengadili dua kasus yang dituduhkan kepada Suu Kyi. Kasus lain baru disidangkan awalnya pekan depan.

Suu Kyi sendiri dijerat berbagai kasus oleh pengadilan junta militer Myanmar, mulai dari penghasutan hingga korupsi. Apabila dinyatakan bersalah atas semua kasus, pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Hukuman Suu Kyi atas kasus penghasutan akan dipotong 10 bulan. Pasalnya, ia telah menjalani ditahan selama proses persidangan.

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Dapat Dakwaan Korupsi Tambahan dari Junta Militer Myanmar, Dituduh Beli Helikopter

Selain itu, hukuman Suu Kyi juga belum ditentukan apakah akan dijalani di penjara atau dikenai tahanan rumah.

Suu Kyi divonis bersalah menyebarkan informasi palsu dan menghasut yang bisa mengganggu ketertiban publik. Ia juga didakwa melangar protokol kesehatan dalam kampanye partainya untuk pemilu November 2020.

Pemilu tersebut dimenangi partai NLD dan partai-partai sekutu militer kehilangan banyak posisi. Militer yang dipimpin Jenderal Min Aung Hlaing mengkudeta pemerintah pada Februari 2021.

Vonis terhadap peraih Nobel Perdamaian itu dikecam berbagai pihak. Amnesty International menyebutnya sebagai “contoh terkini keinginan militer menghilangkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar.”

Kudeta militer Myanmar sendiri masih ditentang dengan kuat 10 bulan setelah kejadian. Vonis terhadap Suu Kyi pun diduga bisa memanaskan situasi.

Pada Minggu (5/12/2021), sekelompok orang di Yangon berdemonstrasi menuntut pembebasan Suu Kyi. Sebuah truk militer kemudian menabrak para demonstran, membunuh setidaknya tiga orang.

Baca Juga: AS Mengutuk Ulah Junta Militer Myanmar Terhadap Pengunjuk Rasa yang Berujung Kematian


 



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x