Kompas TV nasional berita utama

Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 14:42 WIB
yasonna-sebut-revisi-uu-cipta-kerja-tidak-perlu-masuk-prolegnas-2022-ini-alasannya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan peringatan HDKD 2021 harus menjadi momentum untuk menunjukkan eksistensi Kemenkumham (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Kendati putusan Mahkamah Konstitusi hanya memberikan waktu kepada pemerintah 2 tahun untuk revisi UU Cipta Kerja.

“Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022,” ucap Yasonna dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021).

Meskipun demikian, Yasonna lebih lanjut berharap revisi UU tetap menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022.

Mengingat perlu ada revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hakim MK: Satu Saja Terbukti Itu Sudah Cacat Formil, Ini Ada Empat, Agak Berat

“Kami menilai perlu perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena prakarsa DPR merujuk jangka menengah,” jelas Yasonna.

“Karena itu kami dorong revisi UU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022,” tambah Yasonna.

Yasonna pun memastikan pemerintah akan komitmen untuk bersinergi membahas revisi kedua UU tersebut secara efektif.

“Kami komitmen untuk sinergi dengan DPR membahas secara efektif revisi UU No. 12 Tahun 2011, dan pemerintah harap kerja sama DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja,” ujarnya Yasonna.

“Semoga komitmen dan kerja sama DPR dengan pemerintah tetap terjaga dengan baik,” tambah Yasonna.

Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Mahfud MD: Kata Siapa Tidak Bisa Diterapkan?

Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam putusannya terkait Undang-undang Cipta Kerja, MK memberikan waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x