Kompas TV nasional hukum

Azis Syamsuddin Didakwa Beri Suap, Majelis Hakim: Saya Ingatkan Jangan Lakukan Pendekatan ke Hakim

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 14:16 WIB
azis-syamsuddin-didakwa-beri-suap-majelis-hakim-saya-ingatkan-jangan-lakukan-pendekatan-ke-hakim
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan kepada Azis Syamsuddin dan tim penasihat hukumnya untuk tidak mendekati para hakim.

Pernyataan ini disampaikan jaksa usai mantan Wakil Ketua DPR ini  didakwa memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah.

"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan," kata Muhammad Damis seperti dilansir Antara, Senin (5/12/2021).

Damis menegaskan pihaknya akan menyatakan sesuai dengan bukti yang diperoleh. Jika terbukti, kata Damis akan dikatakan terbukti, begitupun sebaliknya.

".. yang pasti kalau saudara terbukti kita nyatakan terbukti, kalau tidak akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan," sambungnya.

"Baik yang mulia," jawab Azis Syamsuddin.

Tak hanya itu, hakim juga mengingatkan hal lain kepada Azis dan tim kuasa hukumnya. Yakni, diperbolehkan untuk menghadirkan saksi menguntungkan sebagai bagian dari hak sebagai seorang terdakwa.

"Kedua, saya mohon saudara beserta tim penasihat hukum agar sejak sekarang persiapkan jika saudara akan menghadirkan saksi menguntungkan. Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan sampaikan hak saudara disiapkan sekarang. Saat kita ingin hadirkan saksinya sudah bisa disampaikan," tambah hakim Damis.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant)

Perlu diketahui, perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000 atau Rp 4 miliar,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Maskur Husain Alirkan Uang dari Azis Syamsuddin hingga ke Pemandu Karaoke di Mangga Besar



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x