Kompas TV nasional berita utama

Eks Pegawai KPK akan Jadi ASN Polri, Ini Respons IM57+ Institute

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 11:44 WIB
eks-pegawai-kpk-akan-jadi-asn-polri-ini-respons-im57-institute
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute memberikan kebebasan kepada seluruh pegawai KPK yang diberhentikan karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Senin (6/12/2021).

“Saya sebagai ketua IM57 tentunya memberikan pilihan yang sebebas-bebasnya kepada seluruh teman-teman IM57 untuk menentukan karir dan masa depannya, dimanapun mereka berkarir,” ucap Praswad.

Bagi Praswad, Institute IM57+ akan selalu menjadi rumah bagi seluruh pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK.

“IM57 tetap akan menjadi rumah pergerakan bagi kami semua, baik mereka memilih menjadi ASN ataupun memilih berkarir di tempat yang lain,” kata Praswad.

Baca Juga: Sejumlah mantan Penyidik KPK Sambangi Polri, Ikuti Sosialisasi Teknis Perekrutan Jadi ASN Polri

“Gerakan pemberantasan korupsi yang akan digagas oleh IM57 akan terus jalan, dan kami akan tetap menjadi satu keluarga di sini.”

Lantas dikonfirmasi KOMPAS TV apakah dirinya akan juga memilih bergabung dengan Polri sebagai ASN.

Praswad mengatakan, dirinya belum memutuskan dan masih menunggu penjelasan dari pihak Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Saya masih menunggu penjelasan dari pihak As SDM pagi ini,” katanya.

Sebagaimana telah diberitakan, pagi ini 57 mantan pegawai KPK diundang hadir untuk sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus sebagai ASN Polri.

“Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praestyo.

Baca Juga: Bamsoet: Silakan KPK Usut Formula E, Bukan Acaranya Dibubarkan

Undangan sosialisasi tersebut sejalan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Dalam keterangannya, Dedi mengungkapkan nanti mantan pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

“Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya,” kata Dedi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.