Kompas TV nasional peristiwa

Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NWR: Setiap Kekerasan adalah Pelanggaran HAM

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 07:58 WIB
menteri-pppa-minta-polisi-usut-tuntas-kasus-mahasiswi-nwr-setiap-kekerasan-adalah-pelanggaran-ham
Menteri PPPA Bintang Puspayoga minta kasus mahasiswi NWR diusut tuntas. (Sumber: kemenpanpppa.go.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian mahasiswi NWR.

Kata Bintang, kasus yang menimpa NWR adalah bentuk dating violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran (KDB).

Kekerasan dalam pacaran, lanjutnya, adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu. 

KDB juga termasuk dalam bentuk pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM," kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Dalam keterang sama, Bintang juga menyatakan ungkapan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu.

Baca Juga: Update Kasus Mahasiswi NWR: Reaksi Kapolri hingga Pelaku Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi, dan Dipecat

Bintang mengaku bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Oleh karena itu, tambah Bintang, sudah sepantasnya semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban. 

"Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Bintang.

Ia mendukung proses hukum yang dikanakan kapada pelaku, Bripda Randy Bagus (RB), sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku.

Dalam pandangan Bintang, perbuatan palaku bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x