Kompas TV nasional hukum

Nasib Bripda Randy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Dipecat dari Polri hingga Ditahan

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 07:20 WIB
nasib-bripda-randy-usai-ditetapkan-jadi-tersangka-dipecat-dari-polri-hingga-ditahan
Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolres Mojokerto atas kasus terkait NWR yang bunuh diri di makam ayahnya (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.

RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Hal itu dilakukan setelah polisi mendalami kasus yang menimpa NWR. Dari hasil pemeriksaan diketahui, RB mengajak aborsi dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Bagus Kekasih Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ayah

Terancam Hukuman 5 Tahun

Dijerat pasal aborsi, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia diketahui sudah ditahan di Mapolres Mojokerto.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Brigjen Slamet.

Hingga kini, polisi masih mendalami kematian NWR termasuk menyelidiki potasium di Labfor untuk diteliti secara ilmiah.

Dipecat dari Polri

Atas perbuatannya tersebut, Bripda Randy juga mendapat sanksi dengan dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021). 

Dalam hal ini, Dedi mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melalukan tindak pidana.



Sumber : Kompas.com, Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x