Kompas TV regional kriminal

Peredaran 534 Kilogram Ganja dari Sumatera Digagalkan, Polisi Ringkus 5 Tersangka

Kompas.tv - 5 Desember 2021, 13:29 WIB
peredaran-534-kilogram-ganja-dari-sumatera-digagalkan-polisi-ringkus-5-tersangka
Ilustrasi. Peredaran setengah ton lebih atau 534 kilogram ganja dari Sumatera berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Sumber: BBC)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPS.TV - Peredaran setengah ton lebih atau 534 kilogram ganja dari Sumatera berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Mochamad Taufik Iksan mengungkapkan, lima tersangka dalam kasus ini telah diamankan.

"Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," tutur Taufik, dilansir dari Antara, Minggu (5/12/2021).

Taufik menjelaskan, peredaran barang haram itu terungkap usai dilakukan pemantauan terhadap jaringan narkoba jenis ganja di Jalan Raya Trans Sumatera Bukit Tinggi, Mandailing Natal, Sumatera Utara sejak Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja di Jakarta Jaringan Aceh-Medan, 12 Orang Ditangkap!

"Kita amankan barang bukti ganja dan lima orang yang terlibat," katanya.

Adapun pengungkapan kasus ini, lanjut dia, merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sempat ditangani pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan temuan beberapa barang bukti, polisi mendeteksi adanya peredaran ganja kering yang dikirim dari Sumatera.

"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pun langsung memantau lokasi di Jalan Raya Trans Sumatera, kemudian mengamankan lima tersangka yang akan mengirimkan ganja ke Pulau Jawa," kata Taufik.

"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram, tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Warga yang Dijadikan Tempat Menanam Ganja

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.