Kompas TV regional berita daerah

Kemenkumham Sulsel: Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sulsel Sudah Terintegrasi

Kompas.tv - 5 Desember 2021, 11:14 WIB
kemenkumham-sulsel-website-jaringan-dokumentasi-dan-informasi-hukum-sulsel-sudah-terintegrasi
Kemenkumham Sulsel: Sebanyak 50 Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sulsel Sudah Terintegrasi Secara Nasional (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, Minggu (5/12 ) mengatakan bahwa sebanyak 50 website anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sulsel telah terintegrasi dengan JDIH Nasional yang terpusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kemenkumham.

JDIH Sulsel terterdiri dari 1 Biro hukum Pemprov Sulsel, 24 Bagian hukum di Kabupaten/Kota, 24 sekretariat DPRD Kab/Kota dan 1 setwan DPRD provinsi.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, dokumen yang ada pada Website JDIHN (jdihn.go.id) adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, dan naskah akademis.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada pertemuan nasional JDIH secara virtual Kamis lalu mengatakan saat ini jumlah website Anggota JDIH yang telah terintegrasi dg JDIHN lebih dari 90 persen.

Menkumham Yasonna, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan untuk mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan melalui reformasi digital di bidang pelayanan hukum.

“Dengan Data JDIH yang terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan mejadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air,” kata Menkumham Yasonna.

Menurut menkumham Yasonna, Portal JDIHN.GO.ID saat ini, selain dari produk hukum di tingkat pusat, juga sudah mengoleksi dokumen hukum yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan oleh beberapa Anggota JDIHN di tingkat kabupaten, melalui Program JDIH Masuk Desa.

Berdasarkan Perpres No. 33/2012 disebutkan Kemenkumham sebagai Pusat JDIHN. Dan Kanwil kemenkumham bersama dengan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN di wilayah.



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x