Kompas TV nasional viral

Sudah di Polda DIY, Polisi Segera Periksa Siskaee, Perempuan yang Diduga Pamer Alat Vital di Bandara

Kompas.tv - 5 Desember 2021, 08:43 WIB
sudah-di-polda-diy-polisi-segera-periksa-siskaee-perempuan-yang-diduga-pamer-alat-vital-di-bandara
Perempuan yang viral karena memperlihatkan payudara di Bandara YIA Yogyakarta ditangkap di Kota Bandung. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan pemeran video pamer alat vital di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) yang disebut-sebut sebagai Siskaeee akan segera diperiksa polisi terkait aksinya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan saat ini perempuan yang diduga sebagai pemeran video pamer alat vital di Bandara YIA itu sudah berada di Markas Polda DIY.

Nantinya, perempuan tersebut akan diperiksa oleh penyidik terkait aksinya di Bandara YIA yang terekam video memamerkan alat vitalnya.

Baca Juga: Perempuan yang Disebut Siskaeee dan Diduga Pamer Alat Vital di Bandara YIA Bakal Dijerat Dua UU

"Pagi hari ini S sudah ada di Polda DIY, setelah cukup istirahatnya maka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kombes Yuliyanto, Minggu (5/12/2021).

Perwira menengah Polri yang pernah menjadi Kapolres Sleman itu menambahkan bahwa Polda DIY rencananya akan menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut pada Senin (6/12/2021) besok.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, video perempuan yang disebut-sebut sebagai Siskaeee viral di sosial media. Dalam video tersebut, ia melakukan aksi pamer alat vital di Bandara YIA.

Setelah dilakukan penyelidikan, perempuan itu ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung pada Sabtu (4/12) pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Perempuan Pemeran Video Pamer Payudara di Bandara YIA Diduga Siskaeee Ditangkap

Siskaeee diduga melanggar UU tentang Pornografi dan UU ITE setelah melakukan aksi pamer payudara di Bandara YIA, Yogyakarta.

Pelanggar UU Pornografi terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar. 

Sementara, pelaku pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x