Kompas TV regional kriminal

Mintai Uang Rp 50 Ribu Sampai Rp 150 Ribu, Pelaku Pungli Iuaran Sampah Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 4 Desember 2021, 18:40 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Pelaku pungutan liar terlibat adu mulut dengan pedagang di Pekanbaru, Riau.

Tersangka memalsukan karcis retribusi dan meminta uang mulai dari Rp 50 ribu sampai RP 150 ribu.

Seorang pria cekcok dengan pedagang saat meminta uang iuran kebersihan di Riau.

Pelaku memaksa meminta uang iuran kebersihan sambil menunjukan karcis retribusi palsu.

Aksi serupa telah sering dilakukan kepada sejumlah pedagang di Jalan Ronggo Warsito, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Viral Curhatan Soal Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Dimintai Uang Rp400 Ribu!

Pelaku mematok pungutan liar sampah mulai dari Rp 50 ribu sampai RP 150 ribu.

Tersangka mengaku mampu meraup uang sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu per bulan.

Polisi yang mendapat laporan adanya pungutan sampah ilegal menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Limapuluh.

Barang bukti karcis retribusi palsu dan sejumlah uang turut disita polisi dari tangan pelaku.

Polisi terus menyelidiki pelaku untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.

Pelaku kini medekam di sel tahan mapolsek 50 dan diancam pasal pemerasan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x