Kompas TV nasional peristiwa

Novel Baswedan dan Mantan Pegawai KPK Lainnya Resmi jadi ASN Polri

Kompas.tv - 4 Desember 2021, 15:50 WIB
Penulis : Edika ipelona

KOMPAS.TV - Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Polri secara resmi mengangkat Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang disampaikan kepada Jurnalis KompasTV, Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Namun, untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama badan kepegawaian negara.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk Harus Penuhi Syarat Berikut untuk Diangkat Jadi ASN Polri

Demikian pengangkatan mantan 57 pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. 

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. Informasi telah diangkatnya Novel Baswedan dan kawan-kawan dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi mengatakan, aturan tersebut saat ini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Video Editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.