Kompas TV nasional update

Yuk, Tunda Dulu Liburan Nataru Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19!

Kompas.tv - 4 Desember 2021, 11:25 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah akan menerapkan status PPKM ke level 3, untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus covid-19.

Hal ini tercantum di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak pergi liburan, demi keselamatan bersama.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia, untuk menekan lonjakan kasus covid-19 yang disebabkan libur panjang.

Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru, Akankah Efektif Cegah Lonjakan Kasus Covid-19?

Pada peraturan inmendagri nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19, pada saat libur nataru, pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat serta pengawasan protokol kesehatan.

Dokter sekaligus traveller, Nadia Alaydrus mendukung upaya pemerintah memberlakukan PPKM level 3 untuk mencegah adanya gelombang ketiga akibat liburan.

Dia menyebut, berbagai kegiatan bisa menjadi alternatif pengisi liburan di rumah bersama keluarga.

Seperti memasak dan bermain bersama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x