Kompas TV internasional kompas dunia

Dekrit Taliban: Perempuan Tidak Boleh Dipaksa Menikah dan Janda Berhak Atas Harta Mendiang Suami

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 22:45 WIB
dekrit-taliban-perempuan-tidak-boleh-dipaksa-menikah-dan-janda-berhak-atas-harta-mendiang-suami
Pemerintah Taliban di Afghanistan hari Jumat (03/12/2021) menerbitkan dekrit tentang hak-hak perempuan yang menetapkan aturan tentang pernikahan dan barang hak milik, yang menyatakan perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda wajib memiliki bagian dari properti atau hak milik mendiang suaminya. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Pemerintah Taliban di Afghanistan menerbitkan dekrit tentang hak-hak perempuan. Ddekrit pemerintah Taliban itu menetapkan perempuan tidak boleh dianggap sebagai "hak milik (properti)" dan harus menyetujui pernikahan yang akan dia jalani.

Dekrit tersebut adalah kemajuan besar bagi penghargaan terhadap perempuan, namun belum menyebutkan akses perempuan ke pendidikan atau pekerjaan di luar rumah.

"Seorang perempuan bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas; tidak ada yang bisa memberikan perempuan kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian ... atau untuk mengakhiri permusuhan," demikian tertulis dekrit Taliban, yang dirilis oleh juru bicara Zabihillah Muhajid, seperti dilansir Straits Times, Jumat (3/11/2021).

Dekrit tersebut menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan barang hak milik untuk perempuan, yang menyatakan perempuan tidak boleh dipaksa menikah, dan janda wajib memiliki bagian dari properti atau hak milik mendiang suaminya.

Pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak ini, kata keputusan itu.

Baca Juga: Mantan Presiden Afghanistan Sebut Taliban Saudara, Ungkap Para Perempuan akan Kembali Bersekolah

Pemerintah Taliban di Afghanistan hari Jumat (03/12/2021) menerbitkan dekrit tentang hak-hak perempuan yang menetapkan aturan tentang pernikahan dan barang hak milik, yang menyatakan perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda wajib memiliki bagian dari properti atau hak milik mendiang suaminya. (Sumber: Straits Times via AFP)

Namun, tidak disebutkan bahwa perempuan dapat bekerja, mengakses fasilitas di luar rumah atau pendidikan, yang telah menjadi perhatian utama masyarakat dunia.

Selama pemerintahan sebelumnya dari 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki dan menutup wajah dan kepala serta anak perempuan menerima pendidikan.

Taliban mengatakan mereka telah berubah, dan sekolah menengah untuk anak perempuan di beberapa provinsi telah diizinkan untuk dibuka. Tetapi banyak perempuan dan pembela hak asasi tetap skeptis.

Komunitas internasional, yang membekukan miliaran dollar AS dana bank sentral Afghanistan dan dana pinjaman untuk pembangunan menjadikan hak-hak perempuan sebagai elemen kunci dari setiap keterlibatan di masa depan dengan Afghanistan.

Negara yang juga menderita krisis likuiditas perbankan karena arus kas mengering akibat sanksi, saat ini juga menghadapi risiko keruntuhan ekonomi, terutama sejak Taliban mengambil alih kekuasaan.

 



Sumber : Straits Times

BERITA LAINNYA



Close Ads x