Kompas TV nasional update

Syarat Penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi Dirilis, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 15:17 WIB
syarat-penerbangan-dari-indonesia-ke-arab-saudi-dirilis-ini-penjelasannya
Jemaah haji sedang bertawaf di Kaabah, Masjidil Haram, Makkah. Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan warga dari Indonesia dan 5 negara lainnya untuk menjalani karantina hanya 5 hari terlepas apapun jenis vaksin yang mereka gunakan (26/11/2021). (Sumber: Arab News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia menyatakan Arab Saudi telah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia menuju negara tersebut per Rabu 1 Desember 2021.

Diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas warga Indonesia kini tak perlu mendarat dulu di negara ke-3 selama 14 hari sebelum ke Arab Saudi. Kabar ini menjadi angin segar bagi para jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Selain Indonesia, Arab Saudi juga mengizinkan penerbangan dari Pakistan, India, Brazil, Mesir, dan Vietnam.

Syarat penggunaan vaksin booster yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi juga diangkat.

Baca Juga: Cegah Omicron, Arab Saudi Kembali Tangguhkan Penerbangan dari Negara Lain, Ini Daftarnya

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” jelas Yaqut dikutip dari laman Setkab, Jumat (03/12/2021).

Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) merilis beberapa syarat penerbangan yang harus dipatuhi penumpang Indonesia dan lima negara lainnya.

Melansir dari laman GACA, ini syarat penerbangan terbaru ke Arab Saudi.

Baca Juga: Lampu Hijau Arab Saudi Untuk Calon Jemaah Ibadah Umrah Indonesia, Simak Selengkapnya!

  1. Menunjukkan sertifikat PCR yang valid 72 jam sebelum penerbangan.
  2. Mendaftar di platform Qdoom.
  3. Menerapkan prosedur karantina institusional untuk jangka waktu 5 hari, terlepas dari status imunisasi di luar Arab Saudi.
  4. Mematuhi ketentuan tes swab medis pada hari pertama dan kelima karantina institusional.

Informasi lebih lengkap bisa diakses melalui laman GACA di tautan ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x