Kompas TV bisnis kebijakan

Pengumuman! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini Besarannya

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 13:14 WIB
pengumuman-jokowi-naikkan-tunjangan-pns-ini-besarannya
Ilustrasi PNS. Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara yang merupakan tenaga pendidik di diklat PNS (3/12/2021). (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tunjangan untuk pegawai negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional tertentu. Yaitu jabatan  fungsional widyaiswara yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).

Pertimbangan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS widyaiswara, adalah untuk meningkatkan prestasi hingga produktivitas kinerja abdi negara yang diangkat dan ditugaskan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.

Payung hukum tentang kenaikan tunjangan tersebut juga sudah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Konversi LPG ke Kompor Listrik, Masak Jadi Lebih Hemat

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (3/12/2021).

Sebelum dinaikkan, besaran tunjangan PNS widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007. Berikut adalah besaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara:

  • ahli utama naik menjadi Rp2.040.000 dari sebelumnya Rp1.230.000
  • ahli madya naik menjadi Rp1.390.000 dari Rp958.000
  • ahli muda naik menjadi Rp1.108.000 dari sebelumnya Rp660.000
  • jenjang pertama naik menjadi Rp540.000 dari sebelumnya Rp278.000.

Baca Juga: Kunjungi Proyek Bandara Kediri, Luhut: Terima Kasih Kepada Gudang Garam

Semua PNS widyaiswara yang bertugas di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan mendapatkan tunjangan tersebut. Sumber dana tunjangan juga menggunakan 2 pos anggaran berbeda, yaitu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x