Kompas TV nasional politik

Ini Deretan Fasilitas dan Tunjangan Buat Anggota DPR, Ajudan TNI Termasuk?

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 10:53 WIB
ini-deretan-fasilitas-dan-tunjangan-buat-anggota-dpr-ajudan-tni-termasuk
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut membuat heboh publik setelah dirinya meminta ajudan pribadi dari personel TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Anggota legislatif termuda itu menjelaskan alasan dirinya meminta pengawalan pribadi dari personel TNI. Salah satu alasannya agar dirinya merasa terlindungi kala menjalani tugasnya sebagai wakil rakyat di Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Hillary Brigitta, Anggota DPR Termuda Jelaskan Alasan Minta Ajudan dari TNI

"Saya sebenarnya sempat terpikir minta pengamanan dari pihak kepolisian tetapi karena banyak kasus yang saya kawal di kepolisian, saya merasa takutnya jangan sampai ada conflict of interest yang nanti membatasi saya mengurus kepentingan masyarakat, nanti kelihatannya tidak etis."

"Makanya saya konsultasi dengan tim hukum apakah bisa saya memohon bantuan pengamanan dari TNI. Menurut tim hukum tindakan saya tidak menyalahi aturan, tetapi saya tidak membahas soal etis atau tidaknya, sehingga saya sekarang sudah tahu mana etis dan tidak," tulis Hillary dalam akun Instagram pribadinya @hillarybrigitta, Jumat (3/12/2021). 

Lantas, apakah ajudan dari TNI itu termasuk dalam fasilitas dan tunjangan sebagai anggota DPR? 

Dikutip dari Kompas.com, berikut rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun. 

Gaji pokok anggota DPR RI Besaran gaji anggota DPR RI sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. 

Sementara ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. 

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Baca Juga: Cerita Anggota DPR Termuda Hillary Lasut yang Minta Ajudan Pribadi Langsung ke KSAD 

Tunjangan selain gaji anggota DPR RI Anggota DPR RI juga mendapat berbagai macam tunjangan. Total tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan. 

Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan: 

- Tunjangan melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000 

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.