Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Catat! Kemenkes Tegaskan Harga RT-PCR Hasil Cepat Tak Boleh Melebihi Harga Tertinggi Rp275.000

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 09:39 WIB
catat-kemenkes-tegaskan-harga-rt-pcr-hasil-cepat-tak-boleh-melebihi-harga-tertinggi-rp275-000
Ilustrasi tes polymerase chain reaction (PCR). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Tarif pemeriksaan RT-PCR dengan jenis hasil yang cepat dari batas waktu yang ditetukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, tidak lebih dari harga Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.  Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” terang  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes  Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 26 November.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes  Abdul Kadir.

Sebelumnya, terkait tarif yang sidah ditetepkan dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021, ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Baca Juga: Auditor Rakyat Siap Bongkar Bisnis PCR, Anggotanya Novel Baswedan, Ferry Juliantono, dan Para Ahli

Lebih lanjut, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi, berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19

Abdul Kadir pun mengingatkan, seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE tersebut dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi VI Panggil Perusahaan Kimia Farma & Bio Farma, Rapat Bahas Tarif PCR

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x