Kompas TV nasional politik

JK Sentil Menaker di Markas PKB soal Upah Minimum yang Tuai Kritik

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 06:10 WIB
jk-sentil-menaker-di-markas-pkb-soal-upah-minimum-yang-tuai-kritik
Jusuf Kalla (JK) adalah Mustasyar PBNU. Ia diusulkan Petinggi Demokrat agar maju jadi ketua PBNU di gelaran muktamar (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI periode 2014-2019 Jusuf Kalla (JK) menyinggung banyaknya kritik terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara diskusi yang digelar PKB dalam rangka Halaqah 1 abad NU dengan tajuk 'Gagasan Kontributif Membangun Kemandirian Ekonomi Nahdliyin', di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Kebijakan ini, kata dia, juga menjadi sentilan bagi partai politik Ida berasal, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurutnya, Ida sebagai kader PKB seharusnya dapat mendukung kabinet sekaligus bisa berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

"Kebijakan pemerintah sangat penting, ya di antara lain PKB. Fraksi PKB harus bisa menetapkan kebijakan untuk membuat UKM lebih meningkat lagi, bagaimana menteri PKB yang ada di kabinet mendukung itu," kata JK.

lebih lanjut, JK menilai kritikan tersebut sangat beralasan mengingat kebijakan UMP ini dinilai merugikan para buruh. 

Mengingat, menurut pendapatnya, kebijakan ini hanya mempertimbangkan inflasi tanpa memikirkan pertumbuhan ekonomi. 

"Sekarang UMR lagi dikritik, ada benarnya. Kalau naik upah itu di bawah inflasi, maka berarti pendapatan riilnya menurun. Daya belinya menurun," tegasnya. 

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Aspek: Memalukan

JK menyoroti adanya perumusan pemerintah yang agak berbeda dalam perhitungan upah saat ini dengan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan upah sekarang berbanding terbalik dengan sebelumnya.

Pada kenaikan upah minimum sebelumnya dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Sehingga, dulu buruh bisa menikmati kenaikan upah cukup tinggi.

"Dulu rumusan kita adalah inflasi plus rumusan ekonomi. Agar buruh juga menikmati pertumbuhan ekonomi," ujarnya. 

Sementara sekarang, dalam aturan terbaru, pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah yang dinilai dapat membuat kesenjangan antar daerah.

"Nah sekarang rumusannya agak lain lagi, sehingga ada daerah yang kenaikannya hanya Rp1.000," tegasnya. 

Baca Juga: Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.