JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan aturan untuk sebagai respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pencegahan Covid-19 ketika Natal Tahun 20212 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Diberitakan sebelumnya Inmendagri itu mengimbau agar sekolah tak meliburkan muridnya selama periode Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek RI Berikan 3 Kali Kesempatan Guru Honorer untuk Jadi ASN
Selain itu pihak sekolah juga harus menunda jadwal pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022.
Kemenristekdikti mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti untuk mematuhi poin pencegahan Covid-19 selama Nataru.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Ada Tiga Dosa Besar Pendidikan di Indonesia
Ini isi poin surat edaran tersebut
Baca Juga: Pemberlakuan Aturan Ketat Perjalanan Jelang Nataru, Berikut Daftar Aturan Baru PPKM Level 3!
Anda juga bisa mengakses surat edaran secara lengkap dengan menuju tautan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.