Kompas TV nasional peristiwa

Kemendikbud Terbitkan Aturan Terkait Nataru, Sekolah Diimbau Tak Liburkan Murid dan Rapor Diundur

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 05:05 WIB
kemendikbud-terbitkan-aturan-terkait-nataru-sekolah-diimbau-tak-liburkan-murid-dan-rapor-diundur
Uji coba pembelajaran atau sekolah tatap muka di Bantul dimulai. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan aturan untuk sebagai respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pencegahan Covid-19 ketika Natal Tahun 20212 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Diberitakan sebelumnya Inmendagri itu mengimbau agar sekolah tak meliburkan muridnya selama periode Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek RI Berikan 3 Kali Kesempatan Guru Honorer untuk Jadi ASN

Selain itu pihak sekolah juga harus menunda jadwal pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022.

Kemenristekdikti mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti untuk mematuhi poin pencegahan Covid-19 selama Nataru.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Ada Tiga Dosa Besar Pendidikan di Indonesia

Ini isi poin surat edaran tersebut

  • Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  • Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  • Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

Baca Juga: Pemberlakuan Aturan Ketat Perjalanan Jelang Nataru, Berikut Daftar Aturan Baru PPKM Level 3!

  • Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  • Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
  • Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Anda juga bisa mengakses surat edaran secara lengkap dengan menuju tautan ini.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x