Kompas TV nasional politik

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Natal 2021, Jemaat Tidak Lebih dari 50 Persen

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 18:49 WIB
kemenag-keluarkan-panduan-ibadah-natal-2021-jemaat-tidak-lebih-dari-50-persen
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan ibadah dan perayaan Natal 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021. (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan ibadah dan perayaan Natal 2021.

Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021 ini sebagai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Perayaan Natal Tahun 2021.

Menag Yaqut menyatakan, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan.

Hal ini didasari kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.

Baca Juga: TNI dan Polri Razia Protokol Kesehatan Jelang Natal dan Tahun Baru

Menag juga menjelaskan, panduan ini dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara," ujar Menag Yaqut dalam pesan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Menag menambahkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, dilakukan dengan mengikuti aturan PPKM level tiga.

Seperti yakni jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. 

Baca Juga: Cegah Kerumunan di Malam Natal dan Tahun Baru, Polisi Gelar Razia Crowd Free Night!

Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

Melakukan pengaturan jumlah jemaat,umat, pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah.

Kemudian seluruh peserta ibadah, pendeta, pastur, atau rohaniwan hingga jemaat wajib memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar serta mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kemenko PMK: Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru Saat Pandemi, daripada Membahayakan

Selain itu, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk serta aplikasi PeduliLindungi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," ujar Menag Yaqut.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.