Kompas TV nasional update corona

4 Ruas Tol Terapkan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 17:59 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap di 4 ruas jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru. Penerapan ganjil genap akan dimulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan sejumlah strategi pemerintah dalam mengatur mobilitas warga saat libur Nataru.

Pelaku perjalanan harus menunjukan bukti vaksin lengkap hingga surat antigen negatif. Tidak hanya itu, pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan RT/RW dan dipasangi stiker sudah vaksin.

Nantinya akan ada pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak di beberapa titik. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, ASN yang Langgar Bisa Kena Pecat

Aturan selanjutnya adalah melakukan pembatasan operasional dan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember hingga 21 Januari 2022.

Saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022 di sejumlah ruas jalan tol dan lokasi wisata. Selain itu juga  akan diberlakukan skema buka tutup rest area, one way dan contraflow.

Saat pemberlakukan PPKM level 3, pemerintah menegaskan tidak akan ada penyekatan secara nasional saat libur Nataru. Hanya ada pengetatan perjalanan.

Saat libur Nataru  juga akan ada operasi lilin mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Sekitar 217.000 lebih personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang akan diterjunkan dalam operasi lilin ini.

Sejumlah strategi pemerintah ini tentu harus didukung juga oleh kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan dan utamanya kesadaran untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai libur Natal dan Tahun Baru jadi klaster penyebaran covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x