Kompas TV nasional hukum

Polisi: Pemprov DKI yang Tak Izinkan Reuni 212

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 16:21 WIB
polisi-pemprov-dki-yang-tak-izinkan-reuni-212
Jalan menuju Patung Kuda dari arah Kebon Sirih, Jakarta Pusat diblokade, sejumlah massa Reuni 212 memutuskan untuk pulang, Kamis (2/12/2021). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian membubarkan massa reuni 212 yang berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mejelaskan, pembubaran massa reuni 212 ini lantaran tidak ada izin keramaian.

Terlebih, massa yang menjadikan Patung Kuda Arjuna Wiwaha sebagai titik kumpul tidak mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro soal Aksi Reuni 212: Alhamdulillah Situasi Terkendali di Kawasan Patung Kuda

Zulpan menjelaskan, izin keramaian di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan. 

"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya, tetapi pemerintah daerah. Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya tidak menghalangi dan membedakan masyarakat yang ingin menyatakan pendapat. 

Namun karena tidak ada izin keramaian, maka kepolisian harus membubarkan massa. Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan izin kegiatan bagi reuni 212.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Pantau Pengamanan Aksi Reuni 212, Ini Katanya..

Zulpan menjelaskan, tidak dikeluarkannya izin bagi kegiatan reuni 212 ini berdasarkan rujukan Satgas Covid-19 yang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

"Bukan kita menyumbat masyarakat menyampaikan pendapat atau menyumbat demokrasi, tetapi waktunya tidak tepat di situasi pandemi saat ini," ujar Zulpan

Lebih lanjut, Zulpan juga mengingatkan ada ancaman pidana bagi kelompok tertentu yang memaksakan diri melakukan kegiatan di kawasan Patung Kuda.

Baca Juga: Massa Reuni 212 Padati Jalan Thamrin, Bentangkan Spanduk 'Bebaskan Ulama Kami'

Menurut Zulpan, kelompok yang memaksakan, dapat dijerat Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 

"Tapi kami tidak mengharapkan sampai sejauh itu penindakan kepolisian. Kami harapkan dengan langkah humanis, persuasif agar masyarakat menahan," ujar Zulphan. 

Adapun reuni 212 ini direncanakan digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi super damai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.

Baca Juga: Disebut Izinkan Demo tapi Larang Reuni 212, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dikutip dari Kompas.com, yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik yayasan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x