Kompas TV nasional kriminal

Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Diminta Bayar Rp20 Miliar agar Laporan Dicabut

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 00:35 WIB
korban-penganiayaan-jadi-terdakwa-diminta-bayar-rp20-miliar-agar-laporan-dicabut
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG, KOMPAS.TV - Dua orang korban penganiayaan menjadi terdakwa kasus pengeroyokan pasangan suami istri (pasutri) di BSD Serpong, Tangerang berdasarkan informasi-informasi yang terungkap di persidangan.

Koban yang bernama Wisnu dan putranya, Alix menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah dilaporkan pasutri berinisial L dan AO.

Pada sidang hari Rabu (1/12/2021), kuasa hukum Wisnu dan Alix menunjukkan video lengkap penganiayaan yang menimpa Wisnu dan Alix. Selain video berdurasi 14 menit, dua saksi yang meringankan ikut hadir.

Penganiayaan itu berawal pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba

Saat itu, perempuan berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang Wisnu.

"L dan AO marah dan menyerang Wisnu dengan cara melempar Wisnu dengan gembok hingga mengenai badan serta mencakar tangannya," kata Arifin Umaternate, pengacara Wisnu, dikutip dari TribunJakarta.

Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan Wisnu mengalami memar dan luka, terutama di tangan kiri, leher, dada serta pipi kiri.

Meliana, seorang saksi mengatakan, sejak awal datang, pasangan L dan AO sudah marah-marah.

"Mereka datang dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telepon. Lalu, Pak Wisnu datang," ujar Meliana, Rabu (1/12/2021).

Suami istri, L dan AO mengamuk dan berteriak dengan suara tinggi saat melihat Wisnu sudah datang.

"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih (ke) yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," jelas Meliana.

Saksi meringankan lainnya, Khairun yang merupakan petugas keamanan ruko di kawasan tersebut juga menuturkan kesaksian serupa.

"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," tutur Khairun.



Sumber : Tribunjakarta.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.