Kompas TV nasional update

Demi Hadang Virus Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 22:18 WIB
demi-hadang-virus-omicron-luhut-larang-pejabat-negara-lakukan-perjalanan-ke-luar-negeri
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. (Sumber: Kemenkomarves)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Luhut menyatakan, saat ini Pemerintah Indonesia telah menyusun langkah antisipasi untuk merespons merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan tersebut, khususnya mengenai warga negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya melalui keterangan tertulis Biro Komunikasi Kemenkomarves, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Kunjungi Proyek Bandara Kediri, Luhut: Terima Kasih Kepada Gudang Garam

Larangan bepergian ke luar negeri untuk pejabat negara tersebut berlaku pada seluruh lapisan jabatan, kecuali bagi pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.

Meski melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, Luhut mengatakan bahwa bagi masyarakat umum hal ini bersifat imbauan.

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” lanjutnya.

Sebagai langkah antisipasi lain, pemerintah juga telah menyiapkan booster vaksin ketiga untuk para lansia dan kelompok rentan.

Booster vaksin tersebut rencananya akan diberikan mulai Januari 2022.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Terkait karantina yang diberlakukan pada WNI dan warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan di luar 11 negara yang telah dibatasi, menurutnya akan ada penambahan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut Wanti-wanti Ada Indikasi Lonjakan Kasus

Kata dia, berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara itu  ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x