Kompas TV nasional kriminal

Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 20:20 WIB
kasus-bentrokan-pp-vs-fbr-di-ciledug-3-tersangka-dari-pemuda-pancasila-positif-narkoba
Ilustrasi anggota Pemuda Pancasila (PP) yang menjadi tersangka kerusuhan dan bentrok dengan FBR. (Sumber: Kompas TV/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

CILEDUG, KOMPAS.TV - Polres Metro Kota Tangerang menetapkan tersangka baru dalam kasus bentrokan antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, 19 November silam.

Seperti diketahui, anggota dua organisasi masyarakat (ormas) itu sempat tawuran di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang. Bentrokan itu muncul setelah salah satu ormas melakukan konvoi.

Konvoi di jalan itu dilakukan untuk merayakan ulang tahun salah seorang anggota ormas. Saat konvoi itu, ormas tersebut bertemu dengan ormas lain hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada baku hantam. Tiga orang menjadi korban dalam bentrokan tersebut.

Baca Juga: Seragam Ormas hingga Sebilah Bambu Jadi Barang Bukti Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan K

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima membeberkan, saat ini pihaknya telah menetapkan total tujuh tersangka bentrokan yang seluruhnya adalah anggota PP. Tiga orang dari tujuh tersangka itu melakukan pengeroyokan. 

Deonijiu menambahkan, tiga anggota PP lain ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan. Tiga orang itu diketahui sedang dalam pengaruh narkoba saat mengikuti bentrokan. 

"Ada tiga orang lagi kami tahan juga, mereka terlibat dalam penggunaan narkoba. Di mana mereka-mereka ada di lokasi peristiwa bentrok itu," kata Deonijiu.

Menurut Deonijiu, tes narkoba itu dilakukan terhadap beberapa anggota PP dan hasilnya hanya tiga orang itu yang terbukti positif narkoba. Selanjutnya, tiga anggota PP itu akan diselidiki oleh tim Unit Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. 

Sementara, empat tersangka lainnya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Unit Reskriminal. Deonijiu menambahkan, polisi memberi izin pada Pemuda Pancasila, bila hendak memberi bantuan hukum untuk tujuh tersangka tersebut. 

Baca Juga: Pemuda Pancasila Siapkan 37 Pengacara, 2 Kali Lipat Lebih Anggota PP yang Jadi Tersangka Kerusuhan

"Kita semua tahu bahwa barang siapa yang melakukan dan pemberbuatannya mengakibatkan orang lain luka, kemudian mengakibatkan orang lain lumpuh, dan mengakitbakan hilangnya nyawa, akan dikenakan pidana dan diproses secara hukum," ujar Deonijiu.

Pemuda Pancasila akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat karena perilaku anggota-anggotanya.

Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan 15 anggota PP sebagai tersangka karena tertangkap membawa senjata tajam saat unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021).

Tak cuma itu, lima anggota PP lainnya menjadi tersangka karena terlibat pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Pelaku pengeroyokan polisi ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

Unjuk rasa itu sendiri dilakukan PP karena tersinggung dengan ucapan anggota DPR Junimart Girsang yang meminta pemerintah membubarkan ormas itu bersama Forum Betawi Rempug (FBR) yang terlibat bentrok di beberapa tempat.

Baca Juga: Meski Reuni 212 Batal Digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Polres Bogor Tetap Siagakan Personel



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x