Kompas TV nasional hukum

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Besok

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 19:42 WIB
nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-bakal-jalani-sidang-perdana-kasus-narkoba-besok
Nia Ramadhani beserta sang suami Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021).  (Sumber: Instagram/@ardibakrie)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nia Ramadhani beserta sang suami Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). 

 

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut sidang tersebut bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sudah menerima jadwal sidang, besok di PN Pusat," kata Bima, di Jakarta, Rabu (1/12). 

Dia menambahkan sidang dakwaan Nia dan Ardi dijadwalkan diselenggarakan pukul 10.00 WIB.

"Jadwalnya jam 10. Nanti itu (pastinya) besok dong itu kan kewenangan PN," ungkapnya.

Meski demikian Bima belum dapat memberikan informasi lebih lanjut apakah sidang akan digelar secara virtual atau menghadirkan Nia dan Ardi secara langsung di persidangan besok. 

Baca Juga: Viral Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Bebas, Ini Kata Kasat Narkoba

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya ZN telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Penyerahan tersebut dilakukan secara daring, pada Kamis (25/11/2021) kemarin. 

Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika pihak kepolisian menangkap sopir Nia, ZN dengan barang bukti 0,78 gram sabu. ZN kemudian mengaku bahwa sabu tersebut milik Nia.

Nia kemudian ditangkap di kediamannya, di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 7 Juli 2021 lalu.

Setelah pendalaman lebih lanjut, Nia menyebutkan bahwa suaminya juga ikut mengonsumsi sabu-sabu hingga kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x