SORONG, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, wilayah Papua Barat, sesalkan upah minimum provinsi yang ditetapkan pemerintah hanya sekitar 2,1 persen.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, minta pemerintah bisa melakukan evaluasi kembali, penetapan upah minimum provinsi Papua Barat, yang kenaikannya hanya Rp 65.000 saja. Dari Rp 3.134.600 naik menjadi Rp. 3.200.000.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia perwakilan Papua Barat juga kecewa, dewan pengupahan yang ada bukanlah bagian dari mereka, dan tidak membelah hak-hak para buruh.
Oleh karena itu kebijakan menyangkut penetapan upah minimum provinsi Papua Barat yang sudah ditetapkan perlu ditinjau kembali, karena tidaklah sesuai.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong sendiri mengakui peraturan penetapan upah minimum provinsi sudah ditetapkan dari pemerintah provinsi Papua Barat, hanya saja mereka belum menerima dokumen resmi terkait aturan tersebut. Karena jika sudah diserahkan pada setiap kabupaten kota maka wajib untuk dijalankan sesuai aturan.
#SorongPapuaBarat #UMPSorong #SerikatBuruhSejahteraIndonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.