Kompas TV regional berita daerah

Polisi Ringkus Pencuri Ponsel Bermodus Jual Stiker

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 16:27 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan dari Polsek Tanjung Senang meringkus seorang pria berinisal RD warga Gunung Betuah, Kabupaten Lampung Utara. RD diketahui telah melakukan tindak kriminal dengan mencuri telepon genggam.

Dari keterangan Iptu Rosali selaku Kapolsek Tanjung Senang, dalam melancarkan aksinya di kawasan Punggur, Lampung Tengah, RD menggunakan modus menjual stiker, serta meminta sumbangan kepada korbannya.

Baca Juga: Diduga Mencuri Ponsel, Seorang Pria Nyaris Diamuk Masa

Korban yang sadar telah menjadi korban pencurian, langsung melaporkan kejadian pencurian ini ke pihak kepolisian.  

“Korban ini teriak-teriak minta tolong, ada maling. Dia (korban) tau pelakunya. Terus, kami bantu amankan,” jelas Rosali.

Sementara, Aldi Riefanza korban pencurian membeberkan bahwa dirinya mengetahui lokasi pelaku melalui pelacakan ponsel.

“Saya tahu lokasi si pelaku dari pelacakan ponsel dan juga meminta bantuan Polsek Tanjung Senang,” kata Aldi.

Saat diperiksa petugas, sembari menangis pelaku RD mengaku baru sekali beraksi.

Namun, dari barang bukti yang ditemukan, seperti dua unit ponsel hasil curian, dua unit ponsel milik pelaku, dan uang tunai puluhan ribu rupiah, serta stiker bertuliskan tamu wajib lapor 1x24 jam, RD diduga sudah berulang kali beraksi.

Baca Juga: Jebol Jendela, Pencuri Gasak Motor dan Ponsel

Kini, pelaku digelandang ke Mapolsek Pugung, Lampung guna menjalani proses hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan.

#aksipencurian #kriminal #polsektanjungsenang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x