Kompas TV regional berita daerah

Polres Lamsel Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 15:02 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan dari Polres Lampung Selatan telah mengungkap dua tindak pidana berbeda upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 92 kilogram.

Pengungkapan yang terhitung dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, di awali dari pengagagalan upaya penyelundupan 60 kilogram narkoba jenis sabu di kawasan Rest Area Kilometer 20, Tol Trans Sumatera, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Baca Juga: Bandar dan Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Barang bukti yang ditemukan pada Senin (8/11/2021) malam tersebut, rencananya akan dibawa para tersangka warga Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan berisinial MA, AR, TR, dan MS ke wilayah Cilegon, Banten menggunakan angkutan travel.

Pengungkapan lainnya juga dilakukan petugas di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni Rabu (24/11/2021) lalu.

Selain, meringkus satu orang tersangka warga Riau berinisial AW, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam tiga tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram. Barang tersebut diketahui hendak dibawa tersangka ke Jawa Timur.

Dalam jumpa pers yang digelar, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyebut bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan produksi dari luar negeri yang kemudian dikirim ke Indonesia.

“Barang ini produksi luar negeri yang dikirim ke Indonesia.  Sudah jelas, ini jaringan internasional, diduga orang Malaysia,” kata Edwin kepada awak media.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Bongkar Karung Narkoba, 22 Kg Sabu Disita

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati dengan dijerat Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

#sabu #narkotika #polreslamsel



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x