Kompas TV regional berita daerah

Penunggak Pajak Kendaraan Harap Hati-hati, Ada Aturan Ini Tahun Depan

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 12:07 WIB
penunggak-pajak-kendaraan-harap-hati-hati-ada-aturan-ini-tahun-depan
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan mulai tahun 2022.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan itu akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Baca Juga: Soal Reuni 212, Ridwan Kamil: Tidak Dilakukan Dulu, Situasi Masih Pandemi

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment. Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah. Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum."

"Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," kata Emil dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/11/2021).

Emil menuturkan, sikap tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Ia menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan. Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten."

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita. Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," kata Emil.

Baca Juga: Banjir Bandang Garut Imbas Cuaca Buruk Jawa Barat: 4 Desa Terdampak, 100 Jiwa Mengungsi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x