Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 07:35 WIB
kasus-penembakan-empat-laskar-fpi-ipda-yusmin-mereka-melawan-senjata-dirampas-dan-dianiaya
Ilustrasi penembakan empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella membeberkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ipda Yusmin mengatakan keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata api milik Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Kompas.com.

Yusmin yang menyetir mobil kala kejadian mengatakan upaya perampasan dan penganiayaan itu dilihatnya dari kaca spion depan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya

Kondisi mobil saat itu terang karena lampu mobil menyala.

"Terang. Cahaya lampu," lanjutnya.

Salah satu anggota berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri. Yusmin melanjutkan korban terakhir masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di mobil.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," lanjutnya.

Terkait luka di tubuh korban dia tak bisa memastikannya. Namun, dia mengatakan ada dua hingga empat luka di tubuh korban.

"Ada dua, tiga, empat," ingat Yusmin.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan 4 Anggota FPI Jalani Sidang

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri yang berasal dari Polda Metro Jaya adalah dua terdakwa kasus penembakan ini.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x