Kompas TV bisnis kompas bisnis

Jakarta Kembali Level 2, Pemerintah Perketat Kunjungan Mall 50% dan Aturan Makan Ditempat 60 Menit

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 01:37 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta kembali menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM Level 2.

Ada beberapa kegiatan warga kembali diperketat, termasuk aturan makan di tempat.

Setelah menjalani PPKM Level 1, DKI Jakarta kembali harus menjalankan PPKM Level 2 mulai hari ini hingga 13 Desember 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan turunnya status PPKM Jakarta menjadi peringatan agar warga lebih patuh menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021

Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 63 tahun 2021, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi.

Kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50%.

Pusat perbelanjaan atau mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.

Seluruh pengunjung mall harus menjalani screening dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Dan kegiatan makan di tempat dibatasi hingga 60 menit.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x