Kompas TV nasional hukum

Lama Menunggu, Korban Pelecehan KPI Minta Polisi Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasusnya

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 00:50 WIB
lama-menunggu-korban-pelecehan-kpi-minta-polisi-segera-tuntaskan-penyelidikan-kasusnya
Ilustrasi aksi pelecehan seksual dan perundungan. Proses penyelidikan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tak kunjung membuahkan titik terang. Polres Jakarta Pusat terkesan lambat dan berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, meminta Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan penyelidikan atas kasusnya.

MS berharap demikian karena di lain sisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan penyelidikan terhadap kasus yang sama.

Menurut Mehbob, selaku kuasa hukum MS, hasil penyelidikan dari Komnas HAM itu semestinya dapat lebih membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara kliennya.

"Kami harap, fakta-fakta dan rekomendasi yang dirilis Komnas HAM menjadi atensi Kepolisian, khususnya Polres Jakarta Pusat, agar segera merampungkan penyelidikan dan menaikkan status proses hukum," kata Mehbob, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Evaluasi Penanganan Aduan Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Adapun, salah satu yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk penanganan kasus pelecehan seksual dan perundungan di Kantor KPI oleh Polres Jakarta Pusat adalah dukungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Karena, Komnas HAM melihat bahwa apa yang dialami korban itu bukan sekadar perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Tapi juga disertai dengan ejekan, tindak pemaksaan, dan kekerasan seperti mendorong bangku kerja hingga pemukulan terhadap MS.

Mendapati pernyataan dari Komnas HAM tersebut, Mehbob pun mengapresiasinya karena semua itu memang cukup objektif, rasional, dan berperspektif korban.

Baca Juga: Dear Ketua KPI, Ini Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x