Kompas TV nasional politik

Anies Baswedan Terancam Digugat Buruh jika Tak Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 00:34 WIB
anies-baswedan-terancam-digugat-buruh-jika-tak-revisi-ump-dki-jakarta-2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Senin (29/11/2021). Anies Baswedan terancam mendapat gugatan dari buruh jika tidak merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan terancam mendapat gugatan dari buruh jika tidak merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya berencana mengajukan ke pengadilan jika Pemprov tidak merevisi UMP Jakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp4.453.935.

Menurut Said, kenaikan UMP itu terlalu kecil dan tidak sesuai standar kehidupan layak di Jakarta. Terlebih, UMP yang telah ditetapkan hanya naik Rp37.749 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Hingga Rp500 Ribu di Banten, Bakal Mogok Massal Bila Tak Dituruti

"Proses hukum ke pengadilan," ujar Said Iqbal, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Said Iqbal menambahkan, selain gugatan hukum, buruh juga akan terus menyampaikan protes melalui aksi unjuk rasa.

Pihaknya juga memberi batas waktu bagi Anies untuk merevisi besaran kenaikan UMP hanya sampai Selasa (30/11/2021) malam.

"Malam ini batas akhir keputusan Gubernur DKI merevisi UMP DKI 2022. Kami yakin ada perubahan nilai kenaikan UMP DKI," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Momen Anies Lesehan di Tengah Buruh hingga Isi Lengkap Surat yang Dikirim ke Menaker

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menemui buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI.

Dalam kesempatan itu, Anies mengakui, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 terlalu kecil dan tak memenuhi rasa keadilan.

Anies menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibu Kota.

Baca Juga: Dinilai Tak Penuhi Kebutuhan Buruh, Demo Tuntut Revisi UMP Masih Terjadi di Sejumlah Daerah

Akibat formula ini, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen saja dibandingkan tahun lalu.

"Kita berkeinginan agar di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," ujar Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (29/11/2021).

Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.

Baca Juga: Lagi-Lagi Demo Kembali Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMP, Anies: Kenaikan UMP DKI Jakarta Sangat Kecil

"Jadi, teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," ujar Anies.
 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.