Kompas TV internasional kompas dunia

Hati-Hati! Di Negara Ini, Sebar Gosip di Medsos Bisa Kena Denda Rp390 Juta!

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 02:25 WIB
hati-hati-di-negara-ini-sebar-gosip-di-medsos-bisa-kena-denda-rp390-juta
Di bawah undang-undang kejahatan siber Uni Emirat Arab yang baru, mereka yang memublikasikan dan menyebarkan berita bohong dan gosip di media sosial dapat dijatuhi hukuman denda minimal sebesar 100.000 dirham (sekitar Rp390 juta) dan satu tahun penjara. (Sumber: Adem AY on Unsplash)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Vyara Lestari

DUBAI, KOMPAS.TV - Uni Emirat Arab memberlakukan undang-undang kejahatan siber baru. Di bawah undang-undang ini, mereka yang memublikasikan dan yang menyebarkan berita bohong dan gosip di media sosial dapat dijatuhi hukuman denda minimal sebesar 100.000 dirham (sekitar Rp390 juta) dan satu tahun penjara.

Hukuman itu akan meningkat menjadi dua tahun penjara dan denda minimal 200.000 dirham (sekitar Rp780 juta) jika perbuatan itu dilakukan di masa pandemi, darurat, dan krisis.

Undang-Undang Federal No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Kejahatan Siber yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2022 itu meliputi wilayah-wilayah baru internet yang tidak termasuk dalam undang-undang sebelumnya.

“Di bawah ketentuan baru ini, pengguna daring yang membagikan informasi tidak benar juga menjadi bagian dari tindak kejahatan, tidak hanya yang mempublikasikannya,” ujar Ghassan El Daye, partner dan kepala litigasi untuk Timur Tengah di Charles Russell Speechlys, seperti dikutip dari Khaleej Times, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Pengunjung Terjebak 3 Hari di Pub Tertinggi Inggris karena Badai Salju, Untung Dihibur Noasis

“Ini penting karena kita tahu bagaimana berita bohong cenderung membuat pembaca menyebarkannya tanpa memastikan autentisitasnya yang mungkin tanpa disengaja akan menimbulkan kepanikan,” imbuhnya.

Untuk pertama kalinya, undang-undang itu juga mendefinisikan istilah ‘robot eletronik’.

Pasal 54 menyatakan bahwa menggunakan atau memodifikasi robot elektronik untuk menyebarkan, menyebarkan kembali atau mengedarkan berita bohong di negara tersebut dapat terkena hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar 100.000 dirham hingga 1 juta dirham, atau keduanya.

Selain itu, seseorang dapat diancam hukuman satu tahun penjara atau denda antara 30.000 dan 300.000 dirham, atau keduanya jika memublikasikan informasi yang tidak memenuhi kriteria konten media.

Baca Juga: Belum Move On dari Hasil Pilpres 2020, Donald Trump Tantang Editor Surat Kabar dan Politikus Debat

Undang-undang anyar itu merupakan bagian dari reformasi perundang-undangan yang diumumkan pada Sabtu (27/11/2021) untuk 50 tahun ke depan.

Reformasi perundang-undangan itu bertujuan mengembangkan struktur legislatif di berbagai bidang termasuk investasi, perdagangan dan industri, perusahaan komersial, residensi, keamanan daring, dan urusan sosial.



Sumber : Khaleej Times

BERITA LAINNYA



Close Ads x