Kompas TV regional berita daerah

Tiadakan Libur Natal dan Tahun Baru bagi Sekolah, Dinas Pendidikan Palembang Juga Larang guru Cuti

Kompas.tv - 30 November 2021, 22:42 WIB
tiadakan-libur-natal-dan-tahun-baru-bagi-sekolah-dinas-pendidikan-palembang-juga-larang-guru-cuti
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, bakal meniadakan libur selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Vyara Lestari

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melalui Dinas Pendidikan setempat, mengeluarkan keputusan peniadaan libur selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, informasi terkait peniadaan libur itu sudah disosialisasikan kepada setiap kepala sekolah di masing-masing jenjang, baik negeri ataupun swasta.

"(Kami) mengatur, pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan di bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan siswa secara khusus pada periode libur tersebut," kata Ahmad dalam surat edaran yang diterbitkan, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Kemenko PMK: Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru Saat Pandemi, daripada Membahayakan

Oleh sebab itu, periode libur semester genap bakal dimundurkan pada 10-15 Januari 2022 dan para siswa kembali mengikuti kegiatan pembelajaran pada 17 Januari 2022.

Dengan begitu, jadwal pembagian rapor semester ganjil yang semula dijadwalkan pada 16-18 Desember 2021, mesti diundur menjadi 6-8 Januari 2022.

Selain itu, pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) pun akan diubah jadwalnya dari 29 November 2021 sampai 4 Desember 2021 menjadi pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh secara bergantian hingga akhir tahun ini.

"(Kami) juga melakukan pelarangan cuti dan berpergian ke luar kota, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk guru dan pegawai ASN," tandas Ahmad.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dianggap Tak Efektif, Masyarakat Disebut akan Curi Start Liburan

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x