Kompas TV nasional update

Imigrasi Tidak akan Tolak WNI yang Datang dari 11 Negara Berpotensi Penyebaran Varian Omicron

Kompas.tv - 30 November 2021, 22:02 WIB
imigrasi-tidak-akan-tolak-wni-yang-datang-dari-11-negara-berpotensi-penyebaran-varian-omicron
Ilustrasi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah negara dengan potensi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak masuk ke Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah negara dengan potensi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak masuk ke Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Diketahui, virus Corona varian Omicron atau yang sebelumnya dikenal dengan nama B.1.1.529 dimasukkan sebagai kategori harus diwaspadai oleh WHO.

Pemerintah Indonesia pun telah memberlakukan pembatasan sementara untuk orang asing yang memiliki riwayat tinggal/singgah di sejumlah negara yang memiliki potensi penyebaran varian Omicron.

Baca Juga: Jelang Laga Final IYC 2021 di JIS, Jakpro Antisipasi Potensi Penularan Varian Omicron

Saat ini pemerintah membatasi sementara warga dari 11 negara untuk memasuki wilayah Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Hal tersebut mengundang pertanyaan bagi WNI di negara-negara suspek yang ingin pulang ke Tanah Air.

Arya Pradhana Anggakara menegaskan, WNI yang berada di wilayah dengan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

“Pada dasarnya, Warga Negara Indonesia tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ini, silakan,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Yang terpenting, lanjut Arya, paspor mereka masih berlaku dan wajib patuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai mitigasi penyebaran virus Covid-19 varian baru tersebut, lanjut Arya, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Baca Juga: Nah Lho, Omicron Ternyata Sudah Ada di Belanda saat Diumumkan di Afrika Selatan Minggu Lalu

Mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Sam Ratulangi (Manado).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x