Kompas TV nasional sosial

Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Hingga Rp500 Ribu di Banten, Bakal Mogok Massal Bila Tak Dituruti

Kompas.tv - 30 November 2021, 19:59 WIB
buruh-demo-tuntut-kenaikan-umk-hingga-rp500-ribu-di-banten-bakal-mogok-massal-bila-tak-dituruti
Ilustrasi. Serikat buruh dari berbagai aliansi di Provinsi Banten melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekitar Rp380 ribu hingga Rp500 ribu. (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

SERANG, KOMPAS.TV - Serikat buruh dari berbagai aliansi di Provinsi Banten melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekitar Rp380 ribu hingga Rp500 ribu.

Mereka menggelar demo di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang. Tuntutan itu disampaikan pada Gubernur Banten Wahidin Halim yang mestinya menerbitkan surat keputusan penetapan UMK 2022 pada hari ini, Selasa (30/11/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi meminta Gubernur Wahidin Halim tak hanya berpatokan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan untuk menetapkan batas upah mereka.

Baca Juga: Wagub DKI: Pengusaha Tidak Masalah UMP DKI 2022 Naik 5 Persen

"PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kita juga menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 persen hingga 13,5 persen," ujar Intan pada Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com

Apalagi, PP 36/2021 adalah aturan turunan dari Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai aturan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK juga salah satunya bahwa segala peraturan pemerintah yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan," ujar Intan. 

"Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konferensi pers kemarin. Maka dari itu, kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai 13,5 persen," imbuhnya. 

Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak dituruti, mereka akan melakukan upaya hukum ke PTUN. Selain itu, buruh juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak serta menggelar mogok kerja massal. 

Baca Juga: Demo Tuntut Upah Naik di Jateng, Buruh: Bayangkan Kenaikannya Hanya Rp1.400, Parkir Saja 2 Ribu

"Secara konstitusi kita akan PTUN atau mem-PTUN-kan gubernur jika tidak sesuai, kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin produksi yang ada," tegas Intan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut akan menetapkan UMK sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Diketahui, hari ini atau 30 November 2021 adalah batas akhir penetapan UMK tahun 2022 oleh Gubernur Banten.

Kabupaten Lebak dan Pandeglang memiliki UMK sekitar Rp2,8 juta, terendah di Provinsi Banten. Sementara, Kabupaten Serang, Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon memiliki batas upah sekitar Rp4,3 juta.

"Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksanakan perintah dan kewajiban, kan ada edaran menteri dalam negeri," kata Wahidin.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x