Kompas TV nasional kesehatan

Satgas Sebut Penyintas Covid-19 Masih Berpotensi Terinfeksi Varian Omicron

Kompas.tv - 30 November 2021, 19:47 WIB
satgas-sebut-penyintas-covid-19-masih-berpotensi-terinfeksi-varian-omicron
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Varian Omicron diduga dapat menginfeksi ulang penyintas Covid-19. (Sumber: Dok. BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut terdapat kemungkinan orang yang pernah terpapar Covid-19 dapat tertular lagi dengan munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron.

Namun Wiku mengatakan penelitian terkait varian Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron masih terus dilakukan.

"Bukti awal menunjukkan mungkin ada peningkatan risiko tertular kembali untuk orang yang sudah mengalami covid-19 dibandingkan varian lainnya," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presidan, Selasa (30/11/2021). 

Wiku kemudian menekankan bahwa informasi tersebut masih terbatas dan masih menunggu hasil penelitian.

Adapun penelitian tersebut, lanjut dia juga mengkaji terkait dampak Omicron terhadap efektivitas vaksin, testing, dan obat-obatan.

Sebab itu, sebagaian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, saat ini juga telah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah varian Omicron masuk dan menyebar semakin luas.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia  melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengetatan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, laut, atau darat. 

Baca Juga: Omicron Dinyatakan Varian of Concern, RSD Wisma Atlet Siapkan Personel hingga Obat-obatan

Adapun kebijakan yang diterapkan adalah melarang sementara warga negara asing masuk ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir di 11 negara.

11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Selain itu bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dan kembali ke Tanah Air dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Sementara untuk WNA/WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat bepergian di luar 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

"Meskipun hingga kini kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan, namun kita tidak boleh lengah," kata Wiku. 

"Karena belajar dari varian Delta pada periode Idul Fitri 2021, apabila tidak dipersiapkan dengan baik dan dibiarkan menyebar luas di masyarakat, mobilitas masyarakat yang tinggi disertai abai prokes, maka varian ini dapat meingkatkan kasus Covid-19," pungkasnya. 

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.