Kompas TV regional kriminal

Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Sleman Terkuak, Pelakunya Masih Pelajar

Kompas.tv - 30 November 2021, 17:26 WIB
kasus-pembunuhan-wanita-muda-di-sleman-terkuak-pelakunya-masih-pelajar
Seorang pelajar berinisial WFMB (16) ditangkap petugas gabungan Polres Sleman dan Polda DIY, Selasa (30/11/2021), terkait kasus pembunuhan seorang wanita muda. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pelajar berinisial WFMB (16) ditangkap petugas gabungan Polres Sleman dan Polda DIY, Selasa (30/11/2021). Pelajar asal Agats Papua yang menjalani pendidikan di sebuah SMK berasrama di Pakem, DIY ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ERK (20).

ERK adalah wanita muda berstatus mahasiswi, warga Seyegan, Sleman, yang jasadnya ditemukan warga di sebuah pekarangan di Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman pada pertengahan November lalu.

Menurut Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria, titik terang keberadaan tersangka muncul saat menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di sebuah pom bensin di Sleman. Dari dua TKP itu, polisi menemukan profil yang sama.

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Muda Diperiksa Polisi ke-12 Kalinya

Polisi juga menyita barang bukti berupa baju-baju pelaku, obeng, dan palu.

“Mengapa kami menyita barang bukti baju-baju, karena itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, sosok yang ada dicurigai memakai baju tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, WFMB membuntuti ERK yang saat itu berjalan kaki. Ia berniat untuk merampas harta korban.

Namun, ketika mengetahui ERK adalah perempuan, ia memiliki keinginan lebih dari sekadar merampas harta korban (memperkosa).

Pelaku pembunuhan wanita muda di Sleman ini dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara, pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman mati pidana penjara paling lama tujuh tahun, sub pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Dendam dan Sakit Hati Kerap Jadi Motif Pembunuhan Hingga Mutilasi, Ini Kata Psikolog

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.