Kompas TV nasional peristiwa

[INFOGRAFIS] Begini Aturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021

Kompas.tv - 30 November 2021, 15:37 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ibadah Natal 2021 pada tanggal 24-25 Desember bertepatan dengan pemberlakuan PPKM level 3 di Indonesia.

Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 telah diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Peraturan tersebut dengan maksud mencegah penyebaran COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021 di antaranya terkait:

  1. Satgas Covid-19 Gereja
  2. Peraturan pelaksanaan Ibadah
  3. Kewajiban bagi pihak penyelenggara ibadah.

Baca Juga: Penularan Varian Baru Omicron 5 Kali Lipat Lebih Cepat, Waspadai untuk Perjalanan Saat Nataru

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, pemerintah berharap tidak digelar berlebihan, ada siaran daring, serta jumlah umat tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja.

Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, disinfeksi secara berkala, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan minimal jarak kuris jemaat 1 meter.

Video Grafis: Agus Ilyas



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x