Kompas TV nasional politik

Anggota DPR: Kenaikan Cukai Suburkan Pasar Rokok Ilegal

Kompas.tv - 30 November 2021, 11:22 WIB
anggota-dpr-kenaikan-cukai-suburkan-pasar-rokok-ilegal
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Willy Aditya menilai kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2022 akan menyuburkan pasar rokok ilegal. 

Selain itu, dinilai dapat menurunkan produktivitas industri hasil tembakau asal Tanah Air. 

"Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini," kata Willy seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021). 

Baca Juga: Colek Penetapan Tarif Cukai Rokok, Dirjen Bea Cukai Sebut Kenaikan Bisa Picu Peredaran Ilegal!

Politikus Partai Nasdem itu menyebut, dirinya selalu mendapatkan keluhan dan penolakan dari para petani tembakau karena mereka bergantung dari produksi tembakau.

"Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui kalau tarif harus naik, Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi.

“Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara," kata Edy.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan sepanjang tahun 2020 setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) yang terkena PHK. Edy mengatakan data tersebut bisa saja lebih besar karena banyak pabrik  yang kurang disiplin melaporkan.

Baca Juga: GAPPRI Minta Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan: Malah Butuh Insentif

Pemerintah merencanakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. 

Target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sekitar Rp193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen dibandingkan target tahun 2021.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x